November 29, 2023

Kalender Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menerbikan Keputusan Nomor SK.540/DISDIK-1.1/VI/2020  tentang  KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

Kalender pendidikan kaldik  Provinsi Jambi tahun ajaran 2020/2021 ini disusun sebagai pedoman Satuan Pendidikan, baik negeri maupun swasta di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kaldik Provinis Jambi Tahun Pelajaran 2020/2021 juga disusun  untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan di Provinsi Jambi.

Pengertian dan Fungsi Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

  1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
  2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
  3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan

 

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021.

Hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 mulai Senin tanggal 13 Juli 2020. Kegiatan peserta didik baru adalah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020.

Kegiatan Belajar Mengajar Efektif

Kegiatan belajar mengajar efektif dimulai secara serentak pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Pada awal tahun pelajaran, Kepala Sekolah wajib menyusun :

  1. Program Tahunan Sekolah;
  2. Kalender Pendidikan Sekolah;
  3. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)); dan
  4. Program Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup :

  1. Prota, Promes, dan Silabus;
  2. Rencana Pelaksanaan Pembelajara (RPP);
  3. Analisis Hasil Evaluasi;
  4. Program Evaluasi;
  5. Program Perbaikan dan Pengayaan;
  6. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
  7. Program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
  8. Program Pengembangan Diri.

Waktu Belajar

Di dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Jumlah hari efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai kurikulum yang berlaku.

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan Tengah Semester

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang berada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Kegiatan Tengah Semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari.

Kegiatan Tengah Semester Satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2020, sedangkan Kegiatan Tengah Semester Dua diperkirakan dalam akhir bulan Maret 2021.

 

Penyerahan Laporan Hasil Belajar

Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2020.

Pembagian Laporan Hasil Belajar semester 2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021.

 

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2020/2021 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

Klik Unduh